REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak memasukan nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. KPK telah menyerahkan berkas perkara dakwaan pelaku suap Covid-19 ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dan kawan-kawan ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/2).
Dia menjelaskan, surat dakwaan JPU KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka. Dia mengatakan, hal tersebut diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.
Menurut dia, pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan.