REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi telah menyegel 18 lokasi tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyebut tempat usaha itu disegel sejak periode 11 Januari sampai 25 Februari 2021.
"Rinciannya itu tempat hiburan (malam) ada dua, restoran ada lima, kafe ada lima, warnet ada lima dan toko retail ada satu," kata Abi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).
Abi mengatakan, penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera. Sebelumnya, Satpol PP terlebih dulu memberikan peringatan namun tak digubris.
Dalam periode yang sama, Satpol PP Kota Bekasi telah memberikan sanksi teguran kepada 55 restoran, 47 kafe, 11 warnet dan tiga toko retail. Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor: 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro & Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Rt/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat tersebut, pemkot membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan Work From Office (WFO) dibolehkan dengan protokol lebih ketat.