Ahad 28 Feb 2021 04:55 WIB

Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel oleh KPK

Terkait kejadian ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketua KPK Firly Bahuri, mengumumkan status tersangka  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus perizinan, pengadaan barang dan jasa pembangunan sejumlah proyek di Sulsel. Nurdin ditetapkan sebagai tersanga bersama dua orang lainnya yakni Agus Sucipto seorang kontraktor, dan Edy Rahmat, sekretaris dinas PUPR Sulsel, Ahad (28/2) dini hari.
Foto: Dok: livestreaming KPK
Ketua KPK Firly Bahuri, mengumumkan status tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus perizinan, pengadaan barang dan jasa pembangunan sejumlah proyek di Sulsel. Nurdin ditetapkan sebagai tersanga bersama dua orang lainnya yakni Agus Sucipto seorang kontraktor, dan Edy Rahmat, sekretaris dinas PUPR Sulsel, Ahad (28/2) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Sulawesi Selatan khususnya, dikagetkan oleh kabar ditangkapnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) , Sabtu (27/2). Sejak sabtu pagi, berbagai media sosial dan media mainstream, pegawai di lingkup Pemprov Sulsel, grup-grup Whatsap hingga obrolan di warung kopi ramai membahas ihwal diamankannya orang nomor satu di Sulsel tersebut.

NA bersama sejumlah orang dari Makassar, sudah berada di Jakarta sejak Sabtu pagi dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Setelah enam orang menjalani pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Gubernur NA, kontraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Baca Juga

Ketua KPK Firly Bahuri, saat menggelar jumpa pers Ahad (28/2) dini hari menjelaskan, kasus yang menjerat pejabat pemerintahan di Sulsel itu terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa dan pembangunan infrastrutur di Sulsel 2020/2021.

Firly yang didampingi Direktur Penindakan KPK, Karyoto dan plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut dimulai sejak Jumat (26/2). Firly menjelaskan, pada Jumat (26/2), tim KPK menerima infomrasi dari masyarakat akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA. Penyerahan uang tersebut melalui perantara ER yang merupakan orang kepercayaan NA. 

Terkait kejadian ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada pada Jumat, sekitar jam 23.00 WITA. Proses penangkapan terjadi di tiga tempat yang berbeda dan jarak waktu beberapa jam. 

"Yang pertama adalah di rumah dinas ER, di kawasan Jalan Hertasning, lalu AS di jalan poros Bulukumba dan NA di rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Firly. 

Enam orang yang dimaksud adalah AS berprofesi sebagai kontraktor, NY supir dari AS, SB ajudan dari NA, ER sekretaris Dinas PUPR propinsi sulsel, F sopir keluarga ER, dan NA gubernur Sulsel.

Adapun kronologisnya sebagai berikut. Pada pukul 20.00 WITA, Firly menjelaskan, AS bersama F menuju salah satu rumah makan di Makassar. Di rumah makan itu sudah ada ER yang menunggu. 

Selanjutnya, dengan beriringan mobil, mereka melaju ke kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. F mengemudikan mobil ER, sedangkan AS dan ER bersama-sama dalam satu mobil milik AS. Dalam perjalan itu, AS menyerahkan proposan terkait beberapa proyek infratruktur di Kabupaten Sinjai 2021. 

Sekitar pukul 21.00 WITA, F lalu mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS. Koper itu lalu dipindahkan ke bagasi mobil ER. 

Pada pukul 23.00 WITA, petugas mengikuti AS yang melaju menuju Bulukumba. AS lantas diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 24.00 WITA, tim KPK juga menciduk ER berserta uang dalam koper yang jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. Penangkapan dilakukan di rumah dinas ER. Selanjutnya, Sabtu (27/2) sekitar pukul 02.00, NA juga diamankan oleh KPK dari rujab gubernur. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement