REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus perizinan, pengadaan barang dan jasa pembangunan sejumlah infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, ikut menjadi tersangka juga dua orang lagi yakni kotraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat. Penetapan ketiga tersangka disampaikan oleh Ketua KPK Firly Bahuri, Ahad (28/2) dini hari.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaaan secara maraton terhadap enam orang. Mereka diamankan di Makassar dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta, Sabtu (27/2) untuk menjadi pemeriksaan di kantor KPK Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, dari enam orang tersebut kemudian ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Firly menjelaskan kepada wartawan yang tetap menanti di gedung KPK hingga dini hari proses penangkapan berlangsung di tiga tempat sejak Jumat (26/2) pukul 23.00 WITA hingga Sabtu (27/2) dini hari. "Yang pertama adalah di rumah dinas ER di kawasan Jalan Hertasning, kedua di jalan poros Bulukumba dan di rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Firly.
Adapun enam orang yang awalnya diperiksa, selain tiga orang yang menjadi tersangka, mereka adalah sopir dari AS, sopir ER dan dan ajudan NA. Firly menjelaskan, ketika tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2021. NA akan ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.