REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebelum menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memiliki sejumlah prestasi. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan prestasi yang diberikan kepada Nurdin sesuai dengan waktu dan tempat tertentu.
“Kita memang memberikan seluruh pejabat negara yang berprestasi. Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” kata Firli dalam siaran langsung di kanal Youtube KPK RI, Ahad (28/2).
Firli menjelaskan korupsi terjadi karena ada pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan. Dia berharap seluruh penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh rakyat melaksanakan hal tersbeut dengan baik. Sebab, setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat. Karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat,” ujar dia.
Selain itu, Firli menyebut KPK juga aktif melakukan pencegahan seperti perbaikan sistem supaya tidak terjadi peluang untuk melakukan korupsi. KPK menindak secara tegas dan profesional, tidak pandang bulu kepada siapa pun sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Nurdin Abdullah pernah mendapat anugerah Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017. Nurdin dinilai berintegritas dan berhasil melakukan inovasi dalam sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah. Di bawah kepemimpinannya, Sulawesi Selatan mendapat beberapa penghargaan, misal Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2018. Sulsel juga meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah) 2018.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus perizinan, pengadaan barang dan jasa pembangunan sejumlah infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua tersangka lain, yaitu kontraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat.