Ahad 28 Feb 2021 09:25 WIB

Pemerintah Serahkan Kasus Korupsi Gubernur Sulsel ke KPK

Pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi Gubernur Sulsel kepada KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Foto: Antara
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima pegawai Pemprov Sulsel lainnya.

“Kita tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai  Gubernur yang kreatif dan inovatif. Tanpa perlu berspekulasi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya,” ujar Jaleswari dari siaran persnya, Ahad (28/2).

Ia mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang membutuhkan keseriusan semua pihak untuk mencegahnya. Karena itu, pemerintah tidak akan berhenti dan konsisten menciptakan atmosfir pencegahan dan penindakan kasus korupsi.

Menurut Jaleswari, salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Penguatan pencegahan ini sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga kalau ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan. Menurut Jaleswari, upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi harus dilakukan secara berimbang.

Apalagi saat ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Penurunan IPK inipun harus menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya aparat pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih serius melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.

“Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi,” kata Jaleswari.

KPK baru saja menetapkan Nurdin sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (AKB) Agung Sucipto.

Mantan Bupati Bantaeng itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya itu, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement