Ahad 28 Feb 2021 14:34 WIB

Sekda Bogor Tugaskan Camat Evaluasi Penanganan COVID-19

Penilaian hasil evaluasi akan tentukan penerima penghargaan penanganan Covid-19.

Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin (kiri)
Foto: Humas Pemkab Bogor
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Burhanudin menugaskan para camat di wilayahnya melakukan evaluasi penanganan Covid-19 mulai dari tingkat desa hingga RT.

"Saya minta seluruh camat, kepala desa, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, para Ketua RW dan RT segera mengusulkan hasil penilaian dan evaluasi," kata Burhan.

Menurutnya, penilaian dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan menentukan calon penerima penghargaan predikat teladan dalam upaya penanganan Covid-19. Burhan menyebutkan penilaian yang dilakukan yaitu penanganan Covid-19 selama Pemkab Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro tahap pertama yang berlangsung pada periode 9-22 Februari 2021.

Ia mengatakan bahwa penilaian keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Beberapa kriteria yang menjadi poin penilaian yaitu tingkat keaktifan dalam melakukan sosialisasi dan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), tingkat keaktifan pembatasan mobilitas, serta tingkat keaktifan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Keaktifan melakukan testing, tracking, treatment serta aktif melakukan laporan, evaluasi, koordinasi, kolaborasi dengan para camat, stakeholder dan seluruh elemen masyarakat. Itu juga jadi penilaian kami," terang Burhan.

Di samping itu, ada pula beberapa kriteria tambahan seperti pengawasan pelaksanaan PPKM, penyediaan posko penanganan Covid-19, serta upaya perbaikan zona merah ke zona oranye ataupun zona hijau penularan Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement