Advertisement
Advertisement

In Picture: India Rilis Aturan untuk Awasi Perusahan Media Sosial

Ahad 28 Feb 2021 16:27 WIB

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih

Sebarkan kebaikan lewat media sosial. Ilustrasi

Foto: pixabay
Pemerintah India memiliki lebih banyak kekuatan untuk mengawasi media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India merilis peraturan baru untuk perusahaan media sosial dan situs web streaming digital pada Kamis (25/2). Aturan ini membuat perusahan lebih bertanggung jawab atas konten daring yang dibagikan di platform mereka. Aturan ini memberikan pemerintah lebih banyak kekuatan untuk mengawasi itu.

Kementerian Teknologi Informasi mengatakan, peraturan baru tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk segera menghapus konten yang dianggap melanggar hukum oleh otoritas. Peraturan tersebut mencakup mekanisme pengawasan ketat yang memungkinkan pemerintah melarang konten yang mempengaruhi kedaulatan dan integritas India.

Baca Juga

Peraturan tersebut juga akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk membantu penyelidikan oleh lembaga penegak hukum India. Aturan baru ini diumumkan saat perdebatan tentang kebebasan berbicara dan penangguhan yang dilakukan Twitter terhadap beberapa akun India yang terkait dengan protes petani setelah regulator memerintahkan untuk diblokir.

Menteri Teknologi Informasi, Ravi Shankar Prasad, mengatakan peraturan baru tersebut adalah sentuhan lembut mekanisme kelembagaan progresif yang diperlukan. "Demi keamanan dan kedaulatan India, ketertiban umum, dan pelecehan atau materi seksual eksplisit lainnya," ujarnya.

Pemerintah India akan meminta perusahaan media sosial untuk menghapus konten ilegal secepat mungkin. Batas waktu tidak lebih dari 36 jam setelah mereka menerima perintah pemerintah atau hukum untuk menghilangkan konten yang diinginkan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India merilis peraturan baru untuk perusahaan media sosial dan situs web streaming digital pada Kamis (25/2). Aturan ini membuat perusahan lebih bertanggung jawab atas konten daring yang dibagikan di platform mereka. Aturan ini memberikan pemerintah lebih banyak kekuatan untuk mengawasi itu.

Kementerian Teknologi Informasi mengatakan, peraturan baru tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk segera menghapus konten yang dianggap melanggar hukum oleh otoritas. Peraturan tersebut mencakup mekanisme pengawasan ketat yang memungkinkan pemerintah melarang konten yang mempengaruhi kedaulatan dan integritas India.

Baca Juga

Peraturan tersebut juga akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk membantu penyelidikan oleh lembaga penegak hukum India. Aturan baru ini diumumkan saat perdebatan tentang kebebasan berbicara dan penangguhan yang dilakukan Twitter terhadap beberapa akun India yang terkait dengan protes petani setelah regulator memerintahkan untuk diblokir.

Menteri Teknologi Informasi, Ravi Shankar Prasad, mengatakan peraturan baru tersebut adalah sentuhan lembut mekanisme kelembagaan progresif yang diperlukan. "Demi keamanan dan kedaulatan India, ketertiban umum, dan pelecehan atau materi seksual eksplisit lainnya," ujarnya.

Pemerintah India akan meminta perusahaan media sosial untuk menghapus konten ilegal secepat mungkin. Batas waktu tidak lebih dari 36 jam setelah mereka menerima perintah pemerintah atau hukum untuk menghilangkan konten yang diinginkan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya