Ahad 28 Feb 2021 18:59 WIB

Jenazah Artidjo Alkostar akan Dikebumikan di Situbondo

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Ahad (28/2). Jenazah almarhum rencananya bakal dikebumikan di Situbondo, Jawa Timur.

"Nanti kami siapkan akan rencana dibawa dimakamkan keluarga di Situbondo, itu keputusan pimpinan KPK dan Dewas," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Ardjito, Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (28/2).

Firli mengungkapkan, sebelum dikembumikan almarhum rencananya bakal disemayamkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Almarhum akan disemayamkan ke RS Polri karena di sana sudah siap," katanya.

Mewakili seluruh insan KPK, Firli pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendoakan Artidjo. Ia berharap prinsip antikorupsi yang selama ini dianut Artidjo dapat memberikan suntikan semangat bagi masyarakat maupun insan KPK.

"Kita akan mendoakan beliau supaya dilapangkan jalan ke surga, berdoa dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua," katanya.

Baca juga : Rektor UII: Pak Artidjo adalah Teladan

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis bersalah satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar, dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.

Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.

Baca juga : Ketua KPK Mohon Doa Masyarakat untuk Almarhum Artidjo

Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement