Senin 01 Mar 2021 05:25 WIB

Kain Kafan Hendaknya Berasal dari Harta yang Wafat

Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan utangnya.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Kain Kafan Hendaknya Berasal dari Harta yang Wafat
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kain Kafan Hendaknya Berasal dari Harta yang Wafat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengafani jenazah hukumnya wajib. Dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit.

Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, Berdasarkan sabda Rasulullah SAW mengenai seorang yang wafat dalam keadaan mengenakan kain ihram: 

Baca Juga

كَفِّنُوهُ فِي شَوْبَيْهِ

"Kafanilah ia dengan kainnya."