REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengafani jenazah hukumnya wajib. Dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit.
Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, Berdasarkan sabda Rasulullah SAW mengenai seorang yang wafat dalam keadaan mengenakan kain ihram:
Baca Juga
كَفِّنُوهُ فِي شَوْبَيْهِ
"Kafanilah ia dengan kainnya."