REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly turut kehilangan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar. Mantan hakim Agung itu meninggal dunia pada Ahad (28/2), siang.
"Turut berduka untuk keluarga yang ditinggal, semoga keluarga cepat pulih dari duka," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (1/3), "Semoga amal ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Kuasa dan pengabdian serta integritasnya selalu menginspirasi kita semua," tambah Yasonna.
Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.
Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat. Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan penjara.
Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame juga dikenakan vonis bersalah dari satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar. Dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.
Baca juga : Jokowi: Artidjo Alkostar Sosok yang Berintegritas Tinggi
Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.
Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.