Senin 01 Mar 2021 07:05 WIB

Anggota DPR: Artidjo Punya Prinsip Kuat Berantas Korupsi

Artidjo sosok hebat dan terkenal memegang prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi.

Keluarga dan kerabat membawa peti jenazah anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar kedalam mobil ambulan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (28/2). Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB di umur 72 tahun karena penyakit jantung dan paru-paru, dan rencananya akan dimakamkan di Yogyakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Keluarga dan kerabat membawa peti jenazah anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar kedalam mobil ambulan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (28/2). Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB di umur 72 tahun karena penyakit jantung dan paru-paru, dan rencananya akan dimakamkan di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar merupakan sosok yang memiliki prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi. "Innalillahi wainnailaihi rojiun. Beliau sosok yang punya prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi," kata Sahroni di Jakarta, Ahad (28/2).

Sahroni menyampaikan dukacita dan rasa sedih atas meninggalnya Artidjo. Dia mengaku merasa kehilangan sosok tokoh hebat dan terkenal memegang prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter resminya menyampaikan kabar meninggalnya anggota Dewan KPK Artidjo Alkostar pada Ahad (28/2) siang. "Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2)," kata Mahfud.

Artidjo Alkostar pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara. Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.

Selanjutnya, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Baca juga : Jenazah Artidjo Disemayamkan dan Dimakamkan di UII

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement