Senin 01 Mar 2021 07:55 WIB

21 Jenis Mobil Ini Dapat Diskon Insentif PPnBM Nol Persen

Diskon PPnBM kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan insentif pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen. Tercatat sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga

Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian 169/2021, Senin (1/3).