REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyoroti soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi. Arsul menilai, kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut kebablasan.
"Kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali & Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (1/3).
Menurutnya, jika hanya untuk mengakomodasi kearifan lokal maka hal itu tidak perlu dituangkan dalam peraturan pada level Perpres, melainkan cukup dengan peraturan dibawahnya. Apalagi selama ini, industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan 'kearifan lokal' juga sudah berjalan di sejumlah daerah.
Wakil ketua MPR itu menambahkan, pada level nasional PT. Multi Bintang yang memproduksi Bir Bintang juga sudah ada bertahun-tahun tanpa harus melakukan liberalisasi kebijakan investasi minuman keras. "Berapa sih pajak yang hendak diperoleh? Berapa sih efek penyerapan tenaga kerja-nya?" ujarnya.
Arsul menegaskan, PPP tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Bahkan, PPP juga tidak ragu untuk menyuarakan sikapnya secara terbuka.
Baca juga : 9 Tanda Anda Mungkin Pernah Terkena Covid-19 tanpa Sadar
"Ketika PPP harus bersikap tidak setuju terhadap kebijakan Pemerintah, iya kami katakan tidak setuju. Ketika ketidaksetujuan tersebut perlu dinyatakan terbuka, iya kami suarakan di ruang media," kata dia.