Senin 01 Mar 2021 08:45 WIB

PBNU Tegaskan Tolak Perpres Miras

PBNU tidak setuju investasi minuman keras dibebaskan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan  (ilustrasi)
Foto: Antara/Saiful Bahri
Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 membuka kembali pintu bagi investasi Miras di dalam negeri, khususnya di empat provinsi. Menanggapi Perpres tersebut, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kembali sepakat menolak perpres miras ini.

Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud, bahwa aturan tentang miras ini sejak lama telah menjadi perhatian bagi banyak kalangan. Bukan hanya dari kiai-kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia MUI saja, tapi juga yang lebih dahulu menyatakan dan menyampaikan pendapatnya adalah ketua umum PBNU, Said Agil Siraj melalui media NU on-line pada 23 juli 2013.

Baca Juga

"Bahwa PBNU tidak setuju investasi minuman keras dibebaskan," kata Marsyudi dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Ketika itu, terang Marsyudi, pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut. Saat ini, barang tersebut telah dilegalkan, namun sikap PBNU tetap sama, menolak industri miras.

"Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya, simpel NU tetap tidak setuju, karena qoliiluhu au katsiruhu baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Betapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi namun, madlorotnya sangat besar, karena menyangkut madhorot yang langsung terhadap kehidupan manusia," tegas Marsyudi.

Baca juga : Sikap NU tak Berubah Soal Investasi Miras

Pemerintah telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021. Di dalamnya mencakup lengkap dengan lampiran - lampirannya, nomor 31 perihal bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, dalam hal ini persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman modal di luar Propinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur. Begitu pula bidang usaha nomor urut 32, Industri Minuman mengandung Alkohol, Anggur dan bidang usaha nomor 33 tentang bidang usaha Industri Minuman Mengandung Malt, Persyaratannya sama dengan bidang usaha nomor 31.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement