Senin 01 Mar 2021 09:42 WIB

PPnBM Nol Persen, Pemerintah Dorong Konsumsi Kelas Menengah

Diskon PPnBM kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mengungkit gairah konsumsi kelas menengah. Adapun pemberian diskon pajak ini berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif.

Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana mengatakan insentif bebas PPnBM juga mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga

“Diskon pajak ini untuk menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/3).

Dari sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya juga diharapkan akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor yang kini pajaknya telah diskon pemerintah tersebut. "Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," ucapnya.

Mulai 1 Maret 2021, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan insentif PPnBM Nol persen bagi mobil baru demi mendongkrak pertumbuhan industri kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021, tak ada batasan yang mengatur kelompok mana saja yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Pasal 2 PMK 20/2021 sendiri menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc. Insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Namun relaksasi PPnBM hanya diberikan jika tingkat komponen dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil minimal 70 persen. Adapun besaran diskon pajak yang diberikan berbeda-beda tergantung masa terutang pajak. 

Pertama, pemerintah akan membebaskan atau mendiskon 100 persen pembayaran PPnBM yang terutang pada Maret sampai Mei 2021. Lalu, PPnBM yang terutang pada Juni sampai Agustus 2021 akan diberikan diskon menjadi 50 persen. Terakhir,  PPnBM yang terutang periode September sampai Desember 2021 diberikan diskon sebesar 25 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement