Senin 01 Mar 2021 10:34 WIB

Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dan Anjing?

Menjual kucing dan anjing ada dua pendapat ulama

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Seekor kucing
Foto: Republika/Prayogi
Seekor kucing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak masyarakat Indonesia yang memelihara kucing dan anjing. Untuk itu, penting bagi masyarakat Indonesia khususnya Muslim yang menjadi mayoritas mengetahui hukum jual beli kucing dan anjing.

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof KH Achmad Satori Ismail menjelaskan, sebenarnya melakukan jual beli binatang yang jinak seperti kucing dan anjing, kalau tidak ada manfaatnya tidak boleh. Jadi dalam ajaran Islam, selama tidak ada manfaatnya tidak boleh dilakukan.

 

Ia menjelaskan, maka dibuka pintunya sedikit, sehingga sebagian ulama membolehkan jual beli anjing. Tapi syaratnya anjing untuk menjaga rumah dan anjing pemburu. "Artinya kalau ada manfaatnya dibolehkan (jual beli anjing)," kata Kiai Satori kepada Republika, Ahad (28/2).