Senin 01 Mar 2021 12:57 WIB

Bintang Emon, Ade Armando, Dipanggil Tim Kajian UU ITE

Narasumber yang dipanggil berpengalaman sebagai terlapor atau pelapor terkait UU ITE.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Komedian Bintang Emon. Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan mulai meminta masukan dari yang pernah menjadi pihak terlapor dan pelapor UU ITE, di antaranya Bintang Emon.
Foto: Tangkapan layar youtube
Komedian Bintang Emon. Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan mulai meminta masukan dari yang pernah menjadi pihak terlapor dan pelapor UU ITE, di antaranya Bintang Emon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan mulai meminta masukan dari yang pernah menjadi pihak terlapor dan pelapor UU ITE. Ada nama-nama seperti Baiq Nuril, Dandhy Dwi Laksono, serta Ahmad Dhani sebagai terlapor dan nama Ade Armado sebagai pihak pelapor.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam keterangan pers, Senin (1/3).

Baca Juga

Sugeng menjelaskan, narasumber ini adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE. Ada sejumlah nama yang akan didatangkan tim kajian UU ITE.

Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Selain itu akan dihadirkan pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain mencapai sembilan orang.

"Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," jelas Sugeng.

Baca juga : Jokowi: Artidjo Alkostar Sosok yang Berintegritas Tinggi

Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim. Bahan pertimbangan itu baik untuk sub tim satu yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi.

Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Tim pelaksana dalam melakukan tugasnya dapat dibantu akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media.

"Dalam pelaksanaan tugasnya tim pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan," bunyi poin keempat bagian penetapan di Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, dikutip Senin (22/2).

Pada poin ketiga di bagian penetapan tersebut terdapat tugas-tugas apa saja yang dimiliki oleh Tim Kajian UU ITE tersebut. Untuk tim pelaksana, terdapat dua sub tim yang memiliki tugas berbeda. Sub tim I atau disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang kerap dianggap multitafsir.

Sementara untuk sub tim II alias Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas untuk melakukan telaah atas beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal-pasal yang ditelaah itu merupakan pasal yang sering dianggap multitafsir. Dari tim ini nantinya akan ditentukan perlu atau tidaknya UU ITE direvisi.

"(Tim Kajian UU ITE) bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi poin kelima pada bagian penetapan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani pada 22 Februari itu.

Baca juga : 3 Surat Alquran yang Picu Mualaf Irene dari Benci Jadi Iman

Sebelumnya, pemerintah telah resmi membentuk Tim Kajian UU ITE. Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Da menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Menurut Mahfud, dari diskusi yang dilakukan oleh tim itu nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi)," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement