Hakim Ketua Suharno mengetuk palu saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang. (FOTO : ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kanan) memijat keningnya saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,Senin (1/3). (FOTO : ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3). (FOTO : ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kiri) menyampaikan gugatannya kepada Hakim Ketua Suharno (kanan) saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3). (FOTO : ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Refleksi dari polisi berjaga di depan ruang sidang berlangsungnya Sidang Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3). (FOTO : ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Suharno mengetuk palu saat sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/3).
Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Maret mendatang.
sumber : Antara Foto
Advertisement