REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kontribusi mantan hakim agung Artidjo Alkostar dalam pembangunan hukum Indonesia pasca Reformasi, tidaklah sedikit. Almarhum yang wafat pada Ahad (28/2) di usia 70 tahun itu, dikatakannya meninggalkan banyak warisan berupa putusan hebat dan fenomenal.
"(Khususnya) dalam memastikan adanya independensi hakim dan pengejawantahan prinsip-prinsip negara hukum," ujar dia dalam pernyataan yang diterima Republika, Ahad (28/2).
Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar pemerintah dan negara bisa mengenang almarhum dengan memakamkannya di Taman Makam Pahlawan. Hal itu, kata dia, mengingat kontribusi almarhum yang besar bagi Indonesia.
"Saya mengusulkan agar Pak Artidjo dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP). Pemerintah harus merawat warisannya dengan memberikannya tempat yang layak di Taman Makan Pahlawan," ungkap dia.
Seperti diketahui, Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.
Baca juga : Laknat Allah Atas Peminum Miras dan Penjualnya
Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidir 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis bersalah satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar. Lalu kasus eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.