REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021. Menurut Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Achyar, Perpres Miras harus dicabut."Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," ujar Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Achyar, Senin (1/3).
Rafani menilai, meskipun Perpres ini hanya dilokalisasi di empat provinsi, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya Perpres Investasi Miras. Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, kata Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk mirasnya.
Penduduk Indonesia, kata dia, sebanyak 25 persennya ada di Jabar. Jumlah ini dinilai akan menjadikan Jabar sebagai incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. "Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak Perpres ini. Karenanya, kebijakan ini harus dicabut," kata Rafani.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran terutama di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.
Rafani mengatakan, kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan. Menurut dia, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 dimana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilainya sangat bertentangan dengan kadiah agama.
Baca juga : Sikap NU tak Berubah Soal Investasi Miras
"Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? Karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," papar Rafani.
Rafani mengatakan, dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Perpres tersebut sangat bertentangan dengan kaidah agama."Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya," katanya.