Senin 01 Mar 2021 14:49 WIB

Ekonom: Perpres 10/2021 Bukan Dorong Rakyat Minum Alkohol

Untuk menjaga rakyat tak mengonsumsi miras adalah konteks kebijakan yang lain

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis kasus gudang minuman keras (miras) ilegal di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). Polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti ratusan botol miras ilegal yang akan diedarkan pada malam tahun baru.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis kasus gudang minuman keras (miras) ilegal di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). Polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti ratusan botol miras ilegal yang akan diedarkan pada malam tahun baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi membuka keran investasi miras dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, organisasi Islam dan praktisi ekonomi.

Meski demikian, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah meminta masyarakat harus berhati-hati dalam menanggapi Perpres ini. Ia menilai Perpres ini bukan berarti pemerintah mendukung masyarakat untuk meminum alkohol. 

Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh indonesia. Pieter menjelaskan, investasi diizinkan apabila gubernur sebagai peminpin daerah mengajukan usulan."Kita hendaknya ingat bahwa meskipun negara kita mayoritas muslim, tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah- daerah yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara yang sangat dekat dengan minuman beralkohol," jelas Pieter kepada Republika.co.id, Senin (1/3).

Ia menambahkan, mendorong investasi minuman beralkohol juga bukan berarti mendorong masyarakat di daerah itu untuk mengkonsumsi alkohol. Hasil produksi minuman beralkohol, kata Pieter, bisa jadi diperuntukkan memenuhi kebutuhan para turis yang datang ke daerah tersebut. 

Adanya investasi bisa dapat mendorong ekonomi di wilayah tersebut. Pieter menilai, pembangunan industri minuman beralkohol pasti akan menyerap lapangan kerja, menumbuhkan industri hulu dan hilirnya, menciptakan multiplier effect.

Sementara itu, menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain. Ia menyarankan, kebijakan mengendalikan konsumsi minuman beralkohol bisa dilakukan dengan misalnya mengenakan cukai atau bahkan melarang masyarakat meminum minuman beralkohol. 

Ketentuan tersebut kemudian harus ditegakkan sepenuhnya, dengan adanya penegakan hukum. Hal ini dinilai lebih efektif mengendalikan konsumsi minuman beralkohol."Ketimbang kebijakan melarang investasi minuman beralkohol, tetapi produksi minuman beralkohol jalan terus. Masyarakat juga tetap bisa mendapatkan minuman beralkohol yang diproduksi secara traditional dan ilegal." kata Pieter. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement