Senin 01 Mar 2021 15:09 WIB

Klub Motor yang Terobos Ring 1 Minta Maaf ke Paspampres

Perwakilan klub motor mengakui rombongannya lalai menerobos area ring 1 Istana.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Suasana di depan Istana Merdeka (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana di depan Istana Merdeka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buntut viralnya video penerobosan kawasan ring 1 Istana Kepresidenan Jakarta oleh rombongan pengendara motor sport, perwakilan dari klub bikers mendatangi Mako Paspampres, Senin (1/3) siang. Klub motor sport yang terlibat kejadian pada Ahad (21/2) lalu itu, diwakili oleh Halid Darmawan, yang juga berperan sebagai juru bicara klub pengendara. 

"Saya dan rekan-rekan berinisiatif mengklarifikasi hal tersebut, dan saya intinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada satuan Paspampres dan jajaran yang bertugas saat kejadian berlangsung," ujar Halid didampingi Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang. 

Baca Juga

Halid menekankan bahwa peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran III tepat di samping kompleks Istana itu murni kelalaian rombongannya. Ia juga mengakui kelalaiannya dalam memimpin iring-iringan kendaraan. 

Terkait dugaan adanya ancaman terhadap instalasi VVIP, Halid juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penorobosan yang terjadi. Selain itu, tidak ada pula unsur terorisme atau upaya ancaman terhadap pejabat negara dan fasilitas di kompleks istana. 

"Jadi, itu murni kelalaian kami dalam berkendara. Saya sebagai road captain juga lalai dalam membawa rombongan saya," ujarnya. 

Halid juga menambahkan, dirinya secara pribadi dan rekan-rekannya yang terlibat memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kegaduhan. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut dan berupaya bersikap lebih baik dan menaati aturan yang ada. 

Diberitakan sebelumnya, kejadian penerobosan ring 1 oleh rombongan pengendara motor sport viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat anggota Paspampres berusaha menghalau rombongan pengendara yang melaju di Jalan Veteran III. Salah satu anggota Paspampres bahkan terlihat menendang pengendara. 

Pihak Paspampres sendiri memastikan bahwa langkah untuk melumpuhkan hakikat ancaman, termasuk dengan tendangan seperti yang terlihat di dalam video, sudah sesuai prosedur. Paspampres punya dasar hukum, yakni PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dnn Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan. 

"Karena menerobos, namun tidak mau berhenti sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong. Apabila membahayakan petugas, Paspampres yang dinas bisa mengeluarkan tembakan peringatan, baik dengan amunisi karet atau hampa. Bisa juga diambil tindakan amunisi tajam," kata Wisnu. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement