Senin 01 Mar 2021 16:45 WIB

Cekcok di Medsos, Pria di Jaktim Tewas Dibacok Lawannya

Pria berinisial FS tewas usai dibacok celurit milik rekannya sendiri

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kepolisian memasang batas garis polisi (ilustrasi).  Seorang pria berinisial FS (21 tahun) meninggal dunia dan rekannya AD (21 tahun) luka berat usai dibacok di Jalan Bunga Rampai, Taman Beringin 12, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (28/2) malam. Pelakunya adalah pria berinisial RT (25). Keributan itu ternyata bermula dari cekcok di media sosial (medsos) Instagram.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian memasang batas garis polisi (ilustrasi). Seorang pria berinisial FS (21 tahun) meninggal dunia dan rekannya AD (21 tahun) luka berat usai dibacok di Jalan Bunga Rampai, Taman Beringin 12, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (28/2) malam. Pelakunya adalah pria berinisial RT (25). Keributan itu ternyata bermula dari cekcok di media sosial (medsos) Instagram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial FS (21 tahun) meninggal dunia dan rekannya AD (21 tahun) luka berat usai dibacok di Jalan Bunga Rampai, Taman Beringin 12, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (28/2) malam. Pelakunya adalah pria berinisial RT (25). Keributan itu ternyata bermula dari cekcok di media sosial (medsos) Instagram. 

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Aktadivia mengatakan, antara korban dan pelaku tak saling mengenal. Namun, mereka terlibat ceckok di media sosial Instagram.

"Di media sosial cekcok mulu yaitu berupa Instagram, sehingga kemudian keduanya janjian ketemuan di lokasi kejadian," kata Rensa saat dikonfirmasi, Senin (1/3). 

FS dan AD lantas bertemu pelaku RT di lokasi kejadian pada Ahad sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu AD membawa senjata tajam berupa sebilah celurit. 

Di lokasi kejadian, korban dan pelaku kembali terlibat adu mulut. Lalu, pelaku RT seketika merebut celurit yang dibawa AD. RT langsung membacok FS dan AD. 

Akibatnya, FS tewas di lokasi kejadian. Sedangkan AD menderita luka berat di punggung serta kepala belakang. "Yang dibacok sampai meninggal dunia ini inisial FS dan korban kedua yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi inisial AD," kata Rensa. 

Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi. Pelaku langsung diamankan. RT hingga saat ini masih diperiksa di Mapolsek Duren Sawit. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement