Senin 01 Mar 2021 17:13 WIB

DPRD Minta Pemkab Bogor Matangkan Arah Pembangunan

Tidak sedikit lokasi wisata berada di atas lahan milik Perhutani hingga PTPN.

Sejumlah warga menikmati keindahan Danau Ecology Park (Ecopark) yang berada di kawasan Cibinong Science Center (CSC) atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kebun Raya Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). Danau Ecopak LIPI kembali dibuka untuk umum setelah ditutup karena adanya penataan kawasan Kebun Raya Cibinong.
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Sejumlah warga menikmati keindahan Danau Ecology Park (Ecopark) yang berada di kawasan Cibinong Science Center (CSC) atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kebun Raya Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). Danau Ecopak LIPI kembali dibuka untuk umum setelah ditutup karena adanya penataan kawasan Kebun Raya Cibinong.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menentukan arah pembangunan pada revisi Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

"Mau ke mana nih arah pembangunannya? Wisata, pertanian, industri atau apa. Kan 'branding'-nya (Kabupaten Bogor) 'sport and tourism', tapi jalan ke lokasi wisata saja masih rusak. Kami berharap sih lebih fokus," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

Politikus Partai Gerindra itu berharap Pemkab Bogor lebih mematangkan arah pembangunan, menyesuaikan dengan potensi daerah, dibandingkan dengan membuat perencanaan yang hanya mengacu pada pemerintah pusat.

Di samping itu, kata dia, Pemkab Bogor harus serius melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa dalam mengembangkan infrastruktur di wilayah. Pasalnya, kata dia, tidak sedikit lokasi wisata berada di atas lahan milik Perhutani hingga PTPN.

"Makanya pemda harus melakukan pendampingan. Jangan biarkan desa jalan sendirian. Apalagi banyak anggaran desa yang dipangkas untuk penanganan Covid-19," kata Rudy.

Namun, hingga saat ini DPRD Kabupaten Bogor belum menerima draf revisi RPJMD meski telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. "Jangan dinanti-nanti. Kan sudah masuk Propemperda 2021. Tapi kami belum mendapat drafrevisinya sama sekali," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement