Senin 01 Mar 2021 16:21 WIB

KY dan MAKI Awasi Dugaan Mafia Tanah

Hukuman bagi pelaku mafia tanah masih belum maksimal

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dugaan mafia tanah di Cakung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai aparat penegak hukum belum menunjukan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia. Karenanya MAKI akan mengawal kasus ini di persidangan.

"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang di vonis bebas, jaksa mesti kasasi," singkat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (28/2)

Karena itu, dia menyarankan, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.

 

Terhadap kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan pihaknya tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, Komisi Yudisial juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.

“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement