REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat ini masyarakat tengah ramai memperbicangkan investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres tersebut disebut tentang legalisasi investasi miras. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas, mengungkapkan pandangan pendiri NU, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari terkait dengan miras.
Berikut pandangan atau pandangan Mbah Hasyim dalam kitabnya yang berjudul “Ihya’ Amali Fudhala’:
فإنك لا تكاد تجد في المجتمع من يهتم بالأمور الدينية هل هي حلال أم حرام؟، مع أن المناكر قد اقترفت جهارا فشرب الخمر -وهي أم الخبائث- قد انتشر، بل عدَّوه مما يفتخر به.الشيخ هاشم أشعري رحمه الله في إحياء عمل الفضلاء
“Hampir saja tak kau temukan orang yang benar-benar memperhatikan urusan keagamaan, apakah ini halal atau haram? Padahal kemungkaran telah tersebar dengan terang-terangan. Minum khamer, yaitu sumber kejahatan, telah merajalela, bahkan mereka menganggapnya sesuatu yang dibanggakan.”
Terkait dengan Perpres investasi miras tersebut, Robikin pun menegaskan bahwa PBNU telah menolak dengan tegas. Bahkan, Ketum PBNU Prof KH Said Aqil Siraj telah menyatakan penolakannya terharap invetasi miras tersebut sejak 2013 lalu.
Baca juga : Investasi Miras, Majelis Konghucu: Miras Bawa Ekses Negatif
“NU menolak Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkhusus lampiran III nomor 31, 32, dan 33,” kata Robikin.