Senin 01 Mar 2021 17:15 WIB

Polda Lampung: Penyelidikan Limbah Medis Masih Berlanjut

Penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Limbah masker (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Limbah masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan penyelidikan kasus pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung masih berlanjut, Senin (1/3). Penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi, namun belum memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara pemeriksaan dalam kasus pembuangan limbah medis B3. “Kasus ini masih berlanjut,” katanya.

Baca Juga

Menurut dia, penyelidikan kasus pembuangan limbah B3 di TPA Bakung telah melakukan pemeriksaan 11 saksi. Belum diketahui saksi-saksi yang diperiksa terkait hal tersebut. Namun ia menyatakan kasus tersebut akan diusut secara terang benderang siapa pelakunya dan pertanggungjawabannya.

Penyelidikan kasus pembuangan limbah medis B3 tersebut ditangani Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung. Penyidik telah melakukan pengambilan sampel sampah limbah medis B3 di TPA Bakung, Telubetung, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang ditemukan petugas, botol infus dan selang bekas, baju alat pelindung diri (APD) dengan label rumah sakit, sarung tangan medis bekas, jarum suntik bekas, dan alat medis lainnya. Sampah medis tersebut diangkut mobil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari sebuah rumah sakit swasta di Kota Bandar Lampung.

Dalam keterangannya, LBH Bandar Lampung meminta penyidik Polda Lampung mengusut tuntas temuan barang bukti limbah medis B3 yang dibuang sembarang di TPA Bakung beberapa waktu lalu. Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menilai pembuangan limbah medis B3 di tempat sampah umum merupakan perbuatan tindak pidana.

Ia menyatakan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung hanya dapat memberikan sanksi administrasi terhadap rumah sakit yang membuang sampah medis sembarangan. Sanksi terberat hanya pencabutan izin operasional rumah sakit.

Untuk itu, LBH Bandar Lampung mendesak penyidik Polda Lampung mengusut tuntas kasus pembuangan limbah medis B3 yang telah meresahkan masyarakat secara pidana. Perlu diketahui publik, adanya limbah tersebut, siapa yang membuang, dan pertanggungjawabannya secara hukum. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement