Senin 01 Mar 2021 18:14 WIB

Insentif Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti Rp 7,99 T

Insentif ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi, terutama permintaan

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti. Anggaran insentif dua sektor ini juga telah disiapkan dalam tahun anggaran 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak tersebut menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), sehingga pemerintah yang akan menanggung pajak tersebut. Pada PPnBM DTP pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 2,99 triliun dan PPN DTP sebesar Rp 5 triliun, sehingga total dana pemerintah bagi insentif kedua pajak tersebut sebesar Rp 7,99 triliun. 

“Keduanya masuk ke insentif usaha yang ada pos pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp 58,46 triliun,” ujarnya saat konferensi pers virtual Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Dari sisi nilai, anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 sebesar Rp 699,43 triliun adalah Rp 58,46 triliun. Besaran anggaran ini naik sekitar 4,2 persen dari yang dianggarkan pada 2020 Rp 56,1 triliun."Di sini kita masukkan komposisinya termasuk yang hari ini PPnBM maupun untuk perumahan yang masuk komponen insentif usaha," ucapnya.

Meski demikian, angka tersebut merupakan pagu yang dianggarkan pemerintah dalam program PEN 2021. Realisasinya akan tergantung dari seberapa banyak masyarakat yang akan memanfaatkan kedua insentif tersebut. 

Sri Mulyani berharap, insentif dapat mendorong pemulihan ekonomi pada tahun ini, terutama mendorong pemulihan dari sisi permintaan atau demand. “Konsumsi yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat kelas menengah, dorongan itu perlu karena perubahan saldo per pear simpanan menunjukkan kelompok yang memiliki dana besar meningkat dan dana kecil menurun,” ucapnya.

Adapun bentuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor diuraikan  dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Sedangkan pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan Sri aturan rinciannya dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021

"Harga jual untuk rumah tapak dan rumah susun yang nilai harganya sampai Rp 2 miliar 100 persen PPN nya ditanggung pemerintah. Sedangkan Rp2 miliar sampai 5 miliar PPN nya 50 persen ditanggung pemerintah," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement