Senin 01 Mar 2021 19:53 WIB

PWNU Jatim Harap Ma’ruf Ingatkan Jokowi Soal Perpres Miras

Gus Salam mengatakan PWNU Jatim menolak segala bentuk kebijakan legalisasi miras.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
PWNU Jatim Harap Maruf Ingatkan Jokowi Soal Perpres Miras. Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
PWNU Jatim Harap Maruf Ingatkan Jokowi Soal Perpres Miras. Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PWNU Jawa Timur (Jatim) KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam berharap, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang dikenal sebagai Perpres minuman keras (miras).

“Kami sebenarnya berharap Kiai Ma’ruf bisa mengingatkan (presiden soal miras), tapi saya yakin beliau tidak setuju (dengan investasi miras), cuma mungkin beliau punya pertimbangan bagaimana cara beliau beramar makruf nahi mungkar di pemerintahan,” ujar Gus Salam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/3).

Baca Juga

Menurut dia, Kiai Ma’ruf mungkin secara internal sudah berusaha memperjuangkan agar barang yang diharamkan dalam Islam tersebut tidak diedarkan dan diproduksi secara legal di Indonesia. Namun, kata dia, Kiai Ma’ruf posisinya hanya sebagai wapres, bukan presiden.

“Tentu beliau saya kira di internal mestinya beliau sudah berusaha memperjuangkan hal seperti ini. Mungkin beliau posisinya hanya di wapres, mungkin juga ada desakan dari berbagai pihak,” ucapnya.

Dia pun menyampaikan, PWNU Jatim menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras. Gus Salam sendiri merasa prihatian dengan terbitnya Perpres investasi miras tersebut.

Baca juga : Miras Bakal Beredar Hingga Kaki Lima

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement