Selasa 02 Mar 2021 00:15 WIB

Sampaikan Duplik, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Dibebaskan

Prasetijo juga meminta majelis hakim untuk merehabilitasi nama baiknya. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskannya dari perkara yang didakwakan. Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus suap penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam dupliknya yang disampaikan kuasa hukumnya. 

"Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/3).

Dalam dupliknya, Prasetijo juga meminta Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan serta duplik yang diajukannya. Ia juga meminta Majelis Hakim untuk merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.

"Menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," tambah Rolas. 

Rolas menegaskan, bahwa Prasetijo tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, kata Rolas, tugas pokok dan fungsi terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan interpol red notice yang ada dibawah kewenangan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Bahkan dirinya juga membantah semua dalil replik dan dakwaan jaksa penuntut umum. "Terdakwa Brigjen pol Prasetijo Utomo tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan oleh Divhubinter Polri terkait status interpol red notice Joko Soegiarto Tjandra," katanya.

Setelah mendengarkan duplik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan pada agenda sidang berikutnya pada Rabu (10/2). 

Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. 

Suap didapat Prasetijo melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Prasetijo diduga menerima uang 150 ribu dollar AS sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement