Senin 01 Mar 2021 20:57 WIB

Polda Metro Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus SMS

Polda Metro Jaya menyebut keuntungan pelaku sampai Rp 200 juta per bulan

Penipuan SMS, minta pulsa (ilustrasi).  Penyidik Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak.
Foto: Republika/ Musiron
Penipuan SMS, minta pulsa (ilustrasi). Penyidik Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak.

"Ingat kalau dulu sms bertuliskan 'mama butuh pulsa' atau 'menang undian harapan'. Itu bentuk, cara mereka semuanya. Banyak modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).

Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang. Yusri mengatakan, meski modus tersebut sudah ketinggalan sehingga banyak diabaikan masyarakat, pada kenyataannya masih ada saja korban yang terjerat tipu daya kedua tersangka.

"Saat ini memang sebagian besar orang tidak percaya dengan pesan-pesan seperti itu, tapi pada kenyataannya masih saja ada korban yang tertipu, kemudian mengikuti petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer," tambahnya.

Saat diperiksa lebih lanjut kedua tersangka mengaku baru beraksi dua kali, meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan kedua tersangka dan masih mendalami dugaan bahwa kedua adalah pemain lama.

"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini," ujar Yusri.

Dia juga mengimbau masyarakat teliti apabila mendapatkan iming-iming menang undian dan hadiah besar, karena tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement