REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007 hingga 2017 atas nama tersangka Budiman Saleh (BS). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan Tersangka BS dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3).
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya beralih ke tim JPU selama 20 hari kedepan. Penahanan itu akan dilakukan terhitung sejak Rabu (1/3) ampai dengan 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," ujarnya.
Ali mengatakan, persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung. Dia melanjutkan, KPK telah memeriksa 112 orang saksi selama proses penyidikan, diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Budiman Saleh (BS) sebagai tersangka pada Kamis (22/10) lalu. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.
Budiman diduga menerima aliran dana sekitar Rp 686,1 juta. Lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.