REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang penyebar video pornografi berisi pemeran mirip artis GL ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi. Salah satu penyebar disebut pernah terlibat kasus serupa, yakni menyebarkan video asusila, dan pernah mendekam empat bulan di penjara.
Pelaku yang merupakan residivis itu itu berinisial MSA. Dia ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur, pada 17 Februari. Saat hendak ditangkap, MSA sempat berupaya kabur ke dalam hutan.
"MSA ini ada residivis pada tahun 2015 karena menyebarkan video porno. Dia sempat ditahan 4 bulan di Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (1/3).
Dalam penangkapan kali ini, lanjut Ady, MSA terbukti menyebarkan video syur mirip GL di akun twitter-nya pada 11 Februari. MSA mendapatkan video itu dari sebuah grup di aplikasi percakapan Telegram.
Ady juga mengatakan, selain MS, polisi turut menciduk penyebar lain berinisial NK. NK ditangkap di wilayah Katapang, Bandung, Jawa Barat, pada 15 Februari.
NK mendapatkan video syur itu dari sebuah grup di aplikasi percakapan Telegram. Dia lantas mengunggah video itu pada 10 Februari 2021 di website miliknya. NK, lanjut dia, menjual video syur kepada anggota VIP di website tersebut. Tarifnya sekitar Rp 300 ribu.
"Salah satunya video ini (mirip artis GL). NK sudah lakukan aksinya selama 10 bulan terakhir dengan meraup keuntungan Rp 75 juta," kata Ady di Mapolres Jakbar, Senin (1/3).
NK dan MSA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di Mapolres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Ady.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kenapa video syur itu sampai beredar di Telegram. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman usai memeriksa artis GL pekan lalu.
GL sendiri hingga saat ini masih berstatus saksi. Namun, kata Teuku, tak menutup kemungkinan GL dijadikan tersangka. "Bisa saja jadi tersangka asal memenuhi unsur pidana, tapi sekarang masih saksi karena belum memenuhi unsur pidana," kata Teuku dalam kesempatan sama.