Senin 01 Mar 2021 22:18 WIB

KPK Cecar Direktur PT MRI Soal Penunjukan Proyek Bansos

Dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan terkait penyitaan dokumen.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Daning Saraswati diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan di pandemi COVID-19.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Daning Saraswati diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan di pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati. Dia diperiksa terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek.

"Diperiksa terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek Bansos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3).

Daning Saraswati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik juga menggali keterangan saksi terkait penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara.

Kasus suap bansos Covid-19 telah mentersangkakan lima orang. Mereka adalah Juliari, pejabat pembuat komitmen kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Dalam perkembangannya, dua tersangka pelaku suap Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja tengah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement