REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Ia presiden kedua di era Prancis modern yang didakwa korupsi setelah Jacques Chirac.
Sarkozy yang menjabat presiden pada 2007 hingga 2012, didakwa pada Senin (1/3). Ia berupaya mendapatkan informasi secara ilegal dari hakim senior pada 2013 di kasus hukum mana saja ia terlibat. Ia menawari sang hakim, Gilbert Azibert sebuah jabatan.
Tawaran ini merupakan imbalan dari informasi yang didapat dari hakim tersebut terkait penyelidikan kasus bahwa Sarkozy memperoleh dana ilegal dari pewaris perusahaan kosmestika L’Oreal, Liliane Bettencourt untuk kampanye pilpres Sarkozy pada 2007.
Sarkozy membantah melakukan tindakan yang didakwaan pengadilan di Paris tersebut. ‘’Ini langkah berlebihan jaksa,’’tuding Sarkozy. Ia memiliki sepuluh hari untuk melakukan banding atas putusan pengadilan.
Meski demikian, tiga tahun hukuman bagi Sarkozy yang ditetapkan pengadilan tak akan membuat mantan presiden itu mendekam di dalam bui. Sebab, dua tahun hukuman telah ditangguhkan dan tinggal tersisa satu tahun efektif.
Dalam aturan di Prancis, mereka yang harus mendekam di penjara jika pengadilan menetapkan hukuman di atas dua tahun. ‘’Sarkozy menjadi tahanan rumah dengan menggunakan gelang elektronik,’’ demikian pernyataan pengadilan seperti dilansir Aljazirah.
Pada bulan ini, Sarkozy juga akan menghadapi persidangan lainnya bersama 13 orang terdakwa. Kasusnya terkait pembiayaan ilegal dalam kampanye presiden pada 2012.