Selasa 02 Mar 2021 02:25 WIB

Lindungi Penyandang Disabilitas dalam Penanganan Bencana

Semua pihak harus kompak lindungi, memberi akses informasi ke penyandang disabilitas.

Ilustrasi.
Foto: guardianlv.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim mengatakan pemerintah dan para pemangku kepentingan harus kompak dalam memberikan perlindungan dan akses informasi kepada penyandang disabilitas dalam penanganan bencana.

"Upaya penyediaan akses informasi, perlindungan, dan pelibatan mereka (penyandang disabilitas) dalam menciptakan kembali lingkungan yang aksesibel untuk penyandang disabilitas, perlu dilaksanakan, diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga para stakeholders terkait," kata Eva dalam diskusi secara virtual bertema Pekan Klaster Nasional Pengungsian dan Perlindungan di Jakarta, Senin (1/3).

Dia menyebut ada sejumlah pekerjaan rumah mengenai upaya perlindungan penyandang disabilitas dalam penanganan kebencanaan yang harus dipenuhi. Di antaranya edukasi kepada para penyandang disabilitas mengenai arti bencana, informasi akibat dari bencana dan hal-hal yang harus dihindari dari dampak bencana. Hal itu penting karena penyandang disabilitas dalam situasi bencana tidak mungkin mampu bertindak sama seperti orang-orang non-disabilitas.

Kemudian pemberian informasi serta pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas selama masa bencana, baik dalam masa pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Pihaknya pun menyambut baik upaya yang dilakukan Koalisi Nasional Disabilitas dan Lansia Dalam Penanganan Bencana.

"Supaya kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas mendapat perhatian dalam bentuk penyediaan akomodasi yang layak, aksesibiltas dalam siklus bencana mulai dari informasi prabencana dengan berbagai ragam penyandang disabilitas dan informasi yang bisa diakses dan dipahami oleh penyandang disabilitas, bisa dengan bahasa isyarat, suara digital," kata Eva.

Eva menambahkan perlindungan terhadap para penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat rentan dalam penanganan bencana ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Penanganan Bencana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement