REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar dan menangkap 10 anggota sindikat antarprovinsi diduga pengedar uang asing palsu dengan barang bukti kalau, dimisalkan, uang asli senilai Rp 4,5 triliun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam konferensi pers mengatakan polisi sebelumnya telah membongkar peredaran uang asing palsu di salah satu hotel di Banyuwangi, saat terjadi transaksi jual beli dengan barang bukti lembaran uang palsu yang jika, dimisalkan, uang asli senilai Rp 2,8 triliun.
"Pada hari ini, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun. Temuan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun ini berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya," ujarnya.
aKapolresta Banyuwangi merinci, barang bukti uang asing dari hasil pengembangan terkini, yakni 100 lembar pecahan 1 juta euro dan 100 lembar mata uang renmin yinhang atau yuan (China). Pada mata uang euro tersebut tertera masa berlaku dari Tahun 1999 hingga 2000 di 15 negara.
Barang bukti uang asing palsu yang jika, dimisalkan, dengan uang asli Rp 1,7 triliun itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Meskipun diduga kuat uang palsu, polisi masih akan mengecek ke konsulat jenderal negara asing yang mata uang-nya digunakan oleh para sindikat itu, apakah bisa digunakan untuk transaksi atau hanya untuk pajangan.
"Kami masih harus mengecek, apakah ini kategori uang yang bisa dibelanjakan atau hanya pajangan, nanti kami akan berkonsultasi kepada Konsulat Jenderal China di Surabaya," ujarnya.
Kapolretas Banyuwangi menyatakan hingga saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga juga sebagai pengedar atau penjual, karena para tersangka ini mengaku hanya membeli uang asing ini dari seseorang di Jakarta. Sementara itu, ke-10 orang yang ditangkap oleh polisi itu berasal daerah yang berbeda. Selama ini, mereka diduga melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.