Selasa 02 Mar 2021 06:15 WIB

Kemensos: Vaksin Penyandang Disabilitas Perlu Diperhatikan

Perlindungan terhadap penyandang disabilitas tertuang dalam UU, termasuk UU Bencana.

[Ilustrasi] Petugas mengambil vaksin Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
[Ilustrasi] Petugas mengambil vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial (Kemensos) Eva Rahmi Kasim mengatakan, dalam pemberian vaksin Covid-19, para penyandang disabilitas serta pendampingnya merupakan kelompok yang perlu diberi perhatian. "Sekarang dalam pemberian vaksin, bagaimana vaksin bisa menjangkau penyandang disabilitas dan para pendamping yang bekerja dalam penanganan disabilitas," kata Eva dalam diskusi secara virtual bertema Pekan Klaster Nasional Pengungsian dan Perlindungan, di Jakarta, Senin (1/3).

Menurut dia, perlindungan terhadap para penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat rentan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Penanganan Bencana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Bencana terdiri atas bencana alam, bencana sosial maupun bencana penyakit seperti Covid-19 yang saat ini tengah dihadapi Indonesia dalam setahun terakhir.

Baca Juga

Sejauh ini, kata Eva, pembatasan-pembatasan seperti kebijakan PPKM Mikro dan protokol kesehatan juga telah diterapkan kepada para penyandang disabilitas. Selain itu, Kemensos juga menyoroti upaya perlindungan penyandang disabilitas dalam penanganan kebencanaan.

Menurut dia, Kemensos terus mengupayakan agar para penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok masyarakat rentan agar mendapatkan perlindungan dan akses informasi yang lebih baik dalam penanganan bencana. Namun, menurut dia, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam hal ini, perlu adanya koordinasi dan kekompakan dengan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan hal tersebut.

"Upaya penyediaan akses informasi, perlindungan dan pelibatan mereka (penyandang disabilitas) dalam menciptakan kembali lingkungan yang aksesibel untuk penyandang disabilitas, perlu dilaksanakan, diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga para stakeholders terkait," katanya.

Baca juga : 5 Kerugian Datang Terlambat Sholat Berjamaah di Masjidberjamaah-di-masjid

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement