Selasa 02 Mar 2021 08:30 WIB

Per 1 Maret, Sebanyak 3,82 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Pelaporan SPT bagi orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas keamanan berjalan didekat himbauan
Foto: Prayogi/Republika
Petugas keamanan berjalan didekat himbauan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,82 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) per Senin (1/3). Pelaporan SPT bertambah sekitar satu juta wajib pajak dari realisasi 24 Februari sebanyak 2,8 juta.

Berdasarkan laman DJP Kementerian Keuangan, jika dibandingkan tahun lalu, realisasi sementara pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini sudah mencapai 90,34 persen dari 4,22 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya pada 2020. Dari jumlah itu, 3,67 juta atau 96,07 persen diantaranya berasal dari pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 149.950 diantaranya merupakan pelaporan SPT dari wajib pajak badan.

Baca Juga

Pada wajib pajak orang pribadi, mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui layanan e-filling sebanyak 3,53 juta wajib pajak atau 96,25 persen dari total dan sebanyak 137 ribu lainnya melaporkan SPT secara manual.

Hal yang sama pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan. Tercatat sebanyak 126,77 ribu atau 84,54 persen melaporkan melalui e-filling dan sebanyak 23 ribu lainnya melaporkan secara secara manual.