REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan 27 perusahaan BUMN menandatangani perjanjian kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perjanjian tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di seluruh lingkungan kementerian BUMN.
"Transformasi yang ada di BUMN memang sejak awal, salah satu isu yang terpenting adalah mengenai penanganan daripada transparansi dan kasus-kasus hukum," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/3).
Penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi. Penandatanganan perjanjian itu dilakukan dalam lima proses dan disaksikan Menteri BUMN serta Ketua KPK Firli Bahuri.
Aplikasi WBS tersebut memberikan kesempatan bagi pelapor membuat laporan dugaan korupsi dengan registrasi terlebih dahulu. Laporan kemudian akan diverifikasi dan ditelaah KPK sebelum ditindaklanjuti.