REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan yang melegalkan minuman keras (miras). Karena aturan tersebut sangat bertentangan dengan Syariat Islam.
"Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun kepada Republika, Selasa (3/3).
Asrorun memastikan, MUI tetap tegas menolak penjualan minuman keras (miras) dilegalkan. Ketegasan MUI itu sesuai fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol.
"Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," katanya mengutip salah satu klausul di dalam Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku heran dengan peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras). Menurutnya, kebijakan tersebut hanya merugikan masyarakat dan menguntungkan para pengusaha
KH Anwar meminta perpres tersebut harus dicabut, karena MUI keberatan dengan kebijakan tersebut. Tugas negara dan pemerintah melindungi masyarakat dari segala keburukan akibat perilaku salah.
Baca juga : AYPI: Legalitas Miras Mengundang Bencana
"Nah, kok ini membuat masyarakat sakit. Miras itu bisa mengancam kesehatan dan jiwa. Bisa sakit liver, jantung dan otaknya terganggu bahkan kematian. Tolonglah dipikirkan dampak ke masyarakatnya," katanya saat dihubungi Republika, Senin (1/3).
Ia melanjutkan, saat ini pemerintah hanya memikirkan para pengusaha. Sedangkan masyarakat dikorbankan dan dibuat menderita. Banyak mengonsumsi miras bisa membuat emosi tidak stabil.
"Membuat peraturan yang baik. Yang bisa melindungi masyarakat dan membuat masyarakat menjadi tentram. Kalau konsumsi miras, nantinya banyak orang yang melakukan kekerasan. Ini tanggung jawab siapa?" kata dia.
Ia tidak habis pikir jika yang dipikirkan pemerintah hanya keuntungan dan kesenangan para pengusaha. Padahal, presiden dipilih masyarakat dan harusnya jika membuat kebijakan berpihak kepada masyarakat bukan pengusaha.
Sebelumnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan. Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca juga : Konten Video Viral Penembakan Gus Idris akan Dicek Polisi