REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun. Insentif perumahan ini bertujuan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020, sehingga tahun ini bisa terserap.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif rumah menengah dan menengah atas ini karena pemerintah telah memberikan insentif rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah. Bagi kelompok di bawah itu, kami sudah ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp 630 miliar, subsidi selisih bunga Rp 5,97 triliun, dan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp 16,2 triliun pada 2021. Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengontribusi 25 persen," ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Selasa (2/3).
Sri Mulyani menjelaskan tujuan insentif pajak rumah segmen menengah di bawah Rp 5 miliar ini agar dapat menstimulus masyarakat agar segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun.