Selasa 02 Mar 2021 13:11 WIB

Pelaku Balap Liar Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Apalagi, aksi balap liar mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, menujukkan belasan sepeda motor yang diamankan dari aksi balap liar, pada saat sebagian besar warga Jawa Tengah mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, di Mapolres Semarang, Senin (8/2).
Foto: Republika/bowo pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, menujukkan belasan sepeda motor yang diamankan dari aksi balap liar, pada saat sebagian besar warga Jawa Tengah mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, di Mapolres Semarang, Senin (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para remaja yang gemar terlibat dalam aksi balap liar, di jalan raya wilayah hukum Polres Semarang bisa dijerat dengan sanksi pidana. Aparat kepolisian mengancam para pelaku balap liar dengan pasal berlapis Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memberikan efek jera.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, Pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 jelas mengatur, aksi balap liar sebagai sebuah pelanggaran. Karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rentan menyebabkan kecelakaan yang bias merugikan pelaku sendiri, penonton maupun pengguna jalan lainnya.

Di luar ketentuan tersebut, aksi balap liar yang mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar juga menyalahi aturan lain, belum lagi dengan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan berkendara di jalan raya. “Karenanya --dari sisi hukum-- dapat dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (2/3).

Untuk ancaman pidana Pasal 115 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas Aristo, maksimal satu tahun penjara atau juga sanksi denda maksimal Rp 3 juta. Karena itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk betul- betul mengawasi anaknya agar tidak sampai terlibat dalam aksi balap liar.

Karena para pelaku balap liar yang terjaring dalam beberapa kali giat razia jajaran Satlatas Polres Semarang--umumnya--masih berusia remaja dan beberapa di antaranya juga masih di bawah umur serta masih perlu pengawasan dari orang tua. “Kami juga mengimbau para orang tua lebih lebih peduli dan ikut mencegah anaknya agar tidak terlibat aksi balap liar,” tegasnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement