REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para remaja yang gemar terlibat dalam aksi balap liar, di jalan raya wilayah hukum Polres Semarang bisa dijerat dengan sanksi pidana. Aparat kepolisian mengancam para pelaku balap liar dengan pasal berlapis Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memberikan efek jera.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, Pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 jelas mengatur, aksi balap liar sebagai sebuah pelanggaran. Karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rentan menyebabkan kecelakaan yang bias merugikan pelaku sendiri, penonton maupun pengguna jalan lainnya.
Di luar ketentuan tersebut, aksi balap liar yang mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar juga menyalahi aturan lain, belum lagi dengan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan berkendara di jalan raya. “Karenanya --dari sisi hukum-- dapat dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (2/3).
Untuk ancaman pidana Pasal 115 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas Aristo, maksimal satu tahun penjara atau juga sanksi denda maksimal Rp 3 juta. Karena itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk betul- betul mengawasi anaknya agar tidak sampai terlibat dalam aksi balap liar.
Karena para pelaku balap liar yang terjaring dalam beberapa kali giat razia jajaran Satlatas Polres Semarang--umumnya--masih berusia remaja dan beberapa di antaranya juga masih di bawah umur serta masih perlu pengawasan dari orang tua. “Kami juga mengimbau para orang tua lebih lebih peduli dan ikut mencegah anaknya agar tidak terlibat aksi balap liar,” tegasnya.