Selasa 02 Mar 2021 13:35 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perores) Nomor 10 tahun 2021 mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).
Jokowi mengaku telah mengkaji pendapat dari para tokoh ulama, MUI dan ormas islam serta kalangan lainnya terkait prepres tersebut. Jokowi pun menegaskan mencabut perpres izin investasi miras. Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo