Seorang petugas pemadam kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru mundur karena kekurangan pasokan air saat penanganan kebakaran kawasan hutan lindung PT Chevron Pacific Indonesia yang berbatasan dengan lahan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Senin malam (1/3/2021). Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, karena potensi kebakaran sangat tinggi akibat Riau mengalami musim kemarau panjang. (FOTO : FB Anggoro/ANTARA )
Petugas gabungan dari Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran di kawasan hutan lindung PT Chevron Pacific Indonesia yang berbatasan dengan lahan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Senin malam (1/3/2021). Satgas Karhutla kini berjibaku siang dan malam untuk memadamkan Karhutla yang bermunculan di Kota Pekanbaru agar tidak meluas dan tidak terjadi lagi bencana asap. (FOTO : FB Anggoro/ANTARA )
Api menyala di kawasan hutan lindung PT Chevron Pacific Indonesia yang berbatasan dengan lahan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Senin malam (1/3/2021). Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, karena potensi kebakaran sangat tinggi akibat Riau mengalami musim kemarau panjang. (FOTO : FB Anggoro/ANTARA )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Api menyala di kawasan hutan lindung PT Chevron Pacific Indonesia yang berbatasan dengan lahan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Senin malam (1/3).
Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021, karena potensi kebakaran sangat tinggi akibat Riau mengalami musim kemarau panjang.
sumber : Antara Foto
Advertisement