Selasa 02 Mar 2021 16:28 WIB

Edhy Prabowo Diduga Bagi-bagikan Uang Suap Benur

KPK mendalami aliran dana suap yang diterima tersangka Edhy Prabowo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana suap yang diterima tersangka Edhy Prabowo (EP) dalam perkara penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020. Hal tersebut ditelisik berdasarkan pemeriksaan salah satu dari empat orang saksi dan satu tersangka terkait perkara tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa seorang karyawan swasta, Syammy Dusman. Dia diperiksa pada Senin (1/3) lalu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam perkara yang dimaksud.

Baca Juga

"Syammy didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/3).

Selain Sammy, KPK juga memeriksa dua karyawan swasta lainnya yakni Mulyanto dan Asep Abidin Supriatna. Ali menjelaskan, penyidik menggali pengetahuan Mulyanto terkait dugaan pengelolaan uang oleh tersangka Amiril Mukminin (AM) atas perintah Edy Prabowo.

Sedangkan terhadap Asep Abidin, penyidik mendali pengetahuannya terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka Edhy melalui tersangka Amiril Mukminin. Ali mengatakan, sumber uang pembelian rumah tersebut diyakini dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020.

Lembaga antirasuah itu juga memeriksa Legal Divisi Hukum sebuah bank nasional, Amanda Tita Mahesa. Ali mengatakan, Amanda didalami pengetahuannya terkait dugaan alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di mana sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran untuk seluruh rekening bank miliknya.

KPK juga memeriksa Amiril Mukminin sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara tersebur. Amiril diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan wakil ketua umum Gerindra, Edhy Prabowo

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Para tersangka pemerima diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement