REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kajian UU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menghadirkan pelapor dan terlapor. Klai ini para pelapor dan terlapor di antaranya Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani.
Mereka yang pernah bersinggungan dengan UU ITE dimintai masukannya. "Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo, di Jakarta, Selasa.
Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Bagi Tim Kajian UU ITE, kata dia baik sub tim I yang akan menyusun pedoman dan sub tim II yang akan mengkaji kemungkinan revisi berbagai masukan dan pandangan para narasumber, termasuk pelapor dan terlapor UU ITE. "Ini menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," jelas Sugeng.
Pada sesi sebelumnya, kata dia, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE. "Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," kata Purnomo yang juga deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.
Mereka yang sebelumnya hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nanti direncanakan undangan terhadap kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.