REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, hingga saat ini belum ada investor baru minuman keras (miras) yang masuk atau mengajukan izin. Maka pencabutan poin perizinan investasi miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dinilai tidak berdampak sistemik.
"Belum ada investasi baru, adanya yang sudah jalan saja," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3). Sampai hari ini, lanjutnya, BKPM hanya melayani bahan baku industri miras yang sudah ada.
Ia menjelaskan, sebelumnya ada beberapa pertimbangan yang membuat poin perizinan investasi miras masuk ke Perpres 10/2021. "Salah satunya karena di beberapa provinsi (miras) ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya masukan dari pemda dan masyarakat setempat," tutur Bahlil.
Di Bali misalnya, dirinya mengatakan, terdapat arak lokal kualitas ekspor. Produk tersebut dinilai akan lebih bernilai ekonomi jika dibangun industri.
Namun, sambung dia, di beberapa daerah seperti Papua justru menolak investasi miras. "Tokoh masyarakat di Papua WA saya. Di sana ada perda miras, jangankan investasi miras peredaran miras pun dilarang. Aspirasi itu kami sampaikan juga ke presiden," ujar Bahlil.
Baca juga : Bahlil Ungkap Asal Mula Pembukaan Investasi Miras
Sekarang, lanjutnya, poin izin investasi alkohol di dalam perpres sudah dicabut oleh presiden, sehingga harus ditaati. "Kita harus taati, di negara ini kita jalankan perintah undang-undang dan presiden," tegasnya.