Rabu 03 Mar 2021 01:06 WIB

Apersi: Pemberian Insentif Bisa Selamatkan Industri Properti

Insentif PPN perumahan ini bisa bersinergi dengan stimulus lainnya.

Rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai pemberian insentif kepada sektor perumahan dapat menggairahkan kembali sektor properti yang sempat lesu.Junaidi memastikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah ini dapat menyelamatkan industri properti yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi, salah satunya pada sektor properti," ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga

Ia mengatakan penjualan perumahan dalam kondisi saat ini menjadi sangat sulit, terutama rumah dengan harga di atas Rp 600 juta, dan rumah KPR bersubsidi yang juga turun hingga 20-30 persen. Kondisi tersebut, tambah dia, berpengaruh kepada sektor properti dan industri turunannya, termasuk pelaku usaha padat karya yang selama ini sangat bergantung kepada kelangsungan bisnis ini.

"Dampak yang signifikan adalah terhadap pengembang menengah terkait beban operasional dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga di antaranya pengembalian pokok dan bunga perbankan. Pada prinsipnya, untuk pengembang, pada saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi saat ini," katanya.

Untuk itu, Junaidi mengharapkan pemberian insentif PPN perumahan ini bisa bersinergi dengan stimulus lainnya seperti pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar sektor properti kembali tumbuh. "Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait suku bunga dan pengembalian pokok, dalam rangka pemulihan kesehatan para pengembang," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak lanjutan, tidak hanya kepada sektor properti, tetapi juga ke sektor usaha maupun bidang industri lainnya. "Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memberikan dampak multiplier. Seperti, misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Airlangga menjelaskan insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement